Sabtu, 06 Juli 2013

Kereta Kaki Lima

Sore itu di kereta ekonomi gerbong tiga, saya duduk mengahap jendela, matahari sudah tak terlihat, hanya cahaya merah di barat, benar-benar merah. Ada yang berbeda, matahari tidak biasanya se-beringas itu, biasanya berwarna jingga dengan nuansa hangat sedikit mesra. Oh ia, saya lupa, kaca jendela kereta tidak lagi bening tapi berwarna keuunguan karena di beri lapisan kaca film untuk mengahalang panas matahari katanya. Kereta sekarang tidak lagi panas, sudah pakai AC, jendela-jendela juga tidak bisa di buka. Di dalam gerbong ekonomi yang biasanya pengapnya luar biasa tiba-tiba berubah menjadi sejuk. Anak-anak kecil tidak bisa lagi tertawa-tertawa karena terkena angin dari jendela dan tidak ada ibu yang panik karena anaknya mengeluarkan tangan-tangan kecil mereka dari gerbong. Tapi itu tidak masalah, setidaknya anak-anak kecil itu sekarang bisa tidur dengan nyaman, dan ibu-ibu bisa tenang. Ada lagi yang hilang, pedagang tidak lagi berseliweran, kalaupun ada wajah mereka seperti orang sakit perut dan tak tau dimana toilet, gelisah resah tak tentu arah. Harganya juga tidak seperti biasa rata-rata sudah naik, seribu atau dua ribu. Karena kenaikan BBM? saya rasa tidak. Ini ada bukti transkip percakapan dalam transaksi tawar menawar antara penjual rujak buah dan penumpang kereta.

penjual rujak : rujak.. rujak...
ibu pembeli : bu beli rujak
penjual rujak : ini bu, (sambil menyodorkan satu bungkus rujak buah)
ibu pembeli : (mengambil bungkusan rujak) berapa bu?
penjual rujak : tiga ribu bu, (tersenyum)
ibu pembeli : biasanya dua ribu bu, (menyerngit)
penjual rujak : yang dua ribu itu buah bu, (tidak senyum lagi dan sedikit cemberut), jadi beli berapa bu?
ibu pembeli : biasanya dua ribu kok bu, (mengembalikan rujak dan cemberut)
penjual rujak : (mengambil rujak dan berlalu sambil mengomel) nggak ada yang biasanya bu, biasanya jualan di kereta ini aman, sekarang tidak ka..... (suara tidak terdengar lagi)

dari transkip percakapan itu, sepertinya yang mengganggu mereka bukan harga BBM, bukan juga pembeli yang tidak jadi membeli (mungkin bisa kita sebut calon pembeli) sehingga memberi harapan palsu bagi penjual ini. Dari percakapan itu jelas terlihat bahwa si ibu penjual ini merasa tidak aman lagi berjualan di kereta. Pertanyaannya kenapa merasa tidak aman, padahal berdasarkan pengamatan saya di kereta banyak POLSUSKA (Polisi Khusus Kereta Api), satpam kereta api, dan beberapa anggota TNI, dan mereka membawa senjata, jadi sangat tidak mungkin ada preman ataupun centeng yang berani macam-macam. Kemudian, saya ingat berita kemarin, bahwa pedagang dilarang berjualan di dalam kereta api, mengganggu kenyamanan katanya. Menurut Asisten Manajer Humas Daop VI Yogyakarta, dia hanya menegakkan UU Nomor 23 tahun 2007 Pasal 90 tentang Perkeretaapian, yang memuat klausul bahwa pedagang dilarang berjualan di dalam gerbong kereta baik yang sedang berjalan atau berhenti di stasiun (dari Kompas, 5 Juli 2013). Selain itu, Juru bicara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi VII Madiun, Sugianto, menegaskan pihaknya tetap menerapkan larangan bagi pedagang asong sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan sejumlah aturan teknis lainnya. “Tidak hanya pedagang asong, siapa saja yang tidak bertiket dan mengganggu perjalanan kereta dan kenyamanan penumpang, akan ditindak,” katanya. (dari Tempo, 7 Juli 2013)

Sebenarnya dalam pasal 90 undang-undang tersebut tidak secara tegas mengatakan bahwa pedagang kaki lima dilarang berjualan di dalam kereta api. Pasal 90 sendiri mengatur tentang hak dan wewenang penyelenggara perkeretaapian, yaitu perusahaan perkeretaapian dan negara, untuk melakukan usaha-usaha pembinaan demi penyelenggaraan perkeretaapian yang efektif, effisien, transparan, dan dapat dipertangung jawabkan. Dalam pasal 90 (c) dijelaskan bahwa penyelenggara perkeretaapian memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api, yaitu setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jasa angkuta kereta api (penumpang dan pedagang), yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa di stasiun. Tapi anehnya, dalam undang-undang ini tidak dicantumkan secara lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa perkeretaapian, terutama pedagang asongan. Dalam undang-undang tersebut hanya menegaskan larangan-larangan terhadap setiap orang yang ingin mengganggu kelancaran dan ketertiban perjalanan kereta api, dan lagi-lagi tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria mengganggu kelancaran dan kenyamanan itu seperti apa. Jika, dikatakan menegakkan aturan dari undang-undang tersebut, maka seharusnya ada kriteria yang jelas mengenai aturan mana yang dilanggar, dan jika diangap pedagang asongan memiliki etiket (langsung atau tidak langsung) mengganggu perjalanan kereta dan kenyamanan penumpang, saya rasa para pedagang asongan tidak punya kuasa yang cukup besar untuk mengganggu perjalanan kereta meskipun ada sedikit ketidaknyamanan yang mereka timbulkan.

Sampai saat ini saya hanya bisa menyimpulkan bahwa kegusaran pedagang kaki lima disebabkan oleh pelarangan tersebut, dan apakah pelarangan tersebut benar atau tidak, saya belum bisa menyimpulkan. Dibutuhkan sumber yang lebih banyak lagi dan waktu yang lebih lama. Semoga nanti saya bisa menjawabnya. Dan semoga cahaya merah matahari senja bukan berarti tanda berhentinya langkah pedagang asongan di dalam gerbong kereta ekonomi ber-AC.



NB : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bisa di cari di Google







Tidak ada komentar:

Posting Komentar